Alhamdulillah, akhirnya informasi ini datang juga.
Berikut keterangan yang juga dilampirkan di situs Hoka Hoka Bento:
Pada tanggal 24 September 2008, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan SERTIFIKAT HALAL Hoka Hoka Bento no. 00160048830908, sehingga secara resmi seluruh produk Hoka Hoka Bento telah dinyatakan memenuhi persyaratan HALAL. Setelah melalui proses audit yang merupakan prosedur standar MUI, sertifikat ini telah diserah-terimakan ke pihak Hoka Hoka Bento pada tanggal 17 Oktober 2008.
Sertifikat HALAL yang diterbitkan oleh LPPOM MUI Pusat berlaku untuk seluruh restoran Hoka Hoka Bento, dari mulai pemasok bahan baku, logistik sebagai pusat distribusi sampai pengiriman ke setiap restoran. Setiap restoran Hoka Hoka Bento tidak diperkenankan membeli bahan baku dari luar selain dari logistik Hoka Hoka Bento. Jadi proses sertifikasi halal tidak hanya di restoran saja melainkan keseluruhan prosesnya mulai dari pemasok, pengangkutan dari pemasok ke logistik atau restoran, pengangkutan dari logistik ke restoran semuanya di sertifikasi HALAL.
Kebijakan HALAL ini sudah terintegrasi dalam sistem manajemen operasi Hoka Hoka Bento. Ini merupakan komitmen Hoka Hoka Bento untuk terus bisa menjadi bagian dari masyarakat, sesuai dengan visi & misi perusahaan.
Informasi ini tidak hanya baik bagi saya sebagai konsumen yang bisa kembali mencicipi nikmatnya hokben dengan tenang, namun baik juga bagi proses peningkatan kesadaran bagi produsen makanan di Indonesia (yang mudah-mudahan bisa dicontoh negara lain).
Selamat untuk Hoka Hoka Bento, terlebih setelah melalui proses ‘kontroversi kehalalan’ sebelumnya. Tinggal cari waktu yang pas nih buat ngajak Azzam dan Bunda.. 🙂